
sawitsetara.co - Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun bermitra untuk periode 5 hingga 11 November 2025. Penetapan ini dilakukan melalui rapat Kelompok Kerja Teknis Tim Penetapan Harga Pembelian TBS yang digelar di Kantor Dinas Perkebunan Sumut, Jalan Jenderal Besar Dr. Abdul Haris Nasution No. 24 Medan.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa harga rata-rata CPO lokal dan ekspor ditetapkan sebesar Rp13.622 per kilogram, sedangkan harga kernel mencapai Rp11.943 per kilogram dengan faktor K sebesar 93,30 persen.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, harga TBS sawit produksi pekebun bermitra di Sumatera Utara ditetapkan sebagai berikut:
Umur Harga TBS (Rp/Kg)
3 Tahun 2.768,92
4 Tahun 3.032,78
5 Tahun 3.214,08
6 Tahun 3.344,96
7 Tahun 3.344,96
8 Tahun 3.344,96
9 Tahun 3.575,49
10–20 Tahun 3.575,49
21 Tahun 3.515,89
22 Tahun 3.458,21
23 Tahun 3.400,72
24 Tahun 3.343,46
25 Tahun 3.269,61
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *